Prof. Dr. Husain Insawan, M.Ag. (Guru Besar Bidang Ekonomi Islam IAIN Kendari)
Tindakan responsif yang dilakukan oleh Gusmen dalam menyikapi Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring dan hasil Rapat Koordinasi bersama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada tanggal 25 Juni 2024 mengenai upaya pencegahan perjudian daring patut diapresiasi. Gusmen telah menginstruksikan seluruh elemen Kementerian Agama untuk melakukan sosialisasi secara komprehensif, yang dapat ditindaklanjuti dengan pembuatan surat edaran yang secara eksplisit melarang praktik judi daring serta menjelaskan dampak negatif yang ditimbulkannya.
Dalam konteks ini, Gusmen memberikan arahan tegas untuk menghindari segala bentuk permainan judi daring beserta aplikasi terkait, serta mensosialisasikan larangan tersebut kepada seluruh aparatur Kementerian Agama Republik Indonesia dan masyarakat sekitarnya. Larangan terhadap judi daring memiliki landasan kuat, baik dari perspektif syariah, hukum positif, maupun ekonomi.
Dari sudut pandang syariah, Al-Qur’an secara eksplisit mengkategorikan judi sebagai perbuatan setan yang dapat menyesatkan manusia. Dalam perspektif hukum positif Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 mengklasifikasikan judi sebagai bentuk kejahatan, sementara Pasal 542 KUHP menganggapnya sebagai pelanggaran. Mengingat sifat virtual dari judi daring, praktik ini juga dapat diancam dengan Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dari perspektif ekonomi, judi daring berpotensi mengurangi atau bahkan mengeliminasi pendapatan yang produktif. Menurut Prof. Dr. Azhar Rosly, pakar ekonomi Islam dari International Centre for Education in Islamic Finance (INCEIF), judi berkontribusi pada perpindahan uang dari sektor formal ke sektor informal yang tidak teregulasi. Perputaran uang dalam arena perjudian tidak tercatat dan tidak terkena pajak, sehingga secara langsung mengurangi pendapatan negara. Hal ini berbeda dengan kegiatan ekonomi yang tercatat, yang berpotensi mendorong penguatan nilai tukar rupiah.
Aspek psikologis dan sosial juga tidak dapat diabaikan. Judi daring dapat mengganggu kesehatan mental pelakunya yang cenderung terobsesi dengan aktivitas perjudian. Secara sosial, praktik ini berpotensi menciptakan disharmoni dan konflik antar individu atau kelompok penjudi. Bahkan, terdapat indikasi peningkatan angka perceraian yang disebabkan oleh keterlibatan dalam judi daring dan pinjaman online. Mengingat dampak negatif yang lebih dominan dibandingkan dengan potensi manfaatnya, pelarangan judi daring merupakan langkah yang rasional dan diperlukan.
Fenomena judi daring telah menyebar ke berbagai lapisan masyarakat. Meskipun Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemblokiran terhadap berbagai aplikasi judi daring, inovasi dalam pembuatan aplikasi baru terus bermunculan. Proliferasi judi daring ini berpotensi menciptakan persepsi negatif di kalangan investor, khususnya investor asing, yang mungkin enggan melakukan transaksi ekonomi atau menanamkan modal di Indonesia. Hal ini dapat berdampak pada stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Langkah yang diambil oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan memblokir sekitar 5.000 rekening yang terlibat dalam transaksi judi daring dengan nominal mencapai 600 triliun rupiah menunjukkan besarnya skala permasalahan ini. Dr. Muhamad Umer Chapra, seorang ekonom Islam terkemuka, berpendapat bahwa pengalihan dana sebesar ini dari sektor ekonomi formal dapat berdampak signifikan pada perputaran roda perekonomian negara. Masyarakat tidak menerima manfaat langsung dari sirkulasi dana tersebut, yang berpotensi menurunkan daya beli dan mendorong peningkatan laju inflasi, yang pada gilirannya dapat melemahkan nilai tukar rupiah.
Lebih lanjut, jika para penjudi daring memiliki aset valuta asing dalam jumlah besar yang digunakan untuk aktivitas perjudian, hal ini berpotensi berkontribusi pada depresiasi nilai tukar rupiah. Oleh karena itu, instruksi Gusmen kepada seluruh jajarannya untuk melawan perjudian daring mencerminkan visi jangka panjang yang bertujuan untuk melindungi stabilitas ekonomi nasional dan menyelamatkan nilai tukar rupiah yang saat ini berada pada level terendah, yakni Rp 16.489 per dolar Amerika Serikat.