Example 200x600
Example 200x600
Example 1020x250
EkonomiKeagamaanOpini

Kebijakan Murur di Muzdalifah: Harmonisasi Fiqih dan Ekonomi Islam Di Balik Pelayanan Haji Oleh Kemenag RI Tahun 2024

373
×

Kebijakan Murur di Muzdalifah: Harmonisasi Fiqih dan Ekonomi Islam Di Balik Pelayanan Haji Oleh Kemenag RI Tahun 2024

Share this article
Penilaian Anda Untuk Postingan Ini?
+1
0
+1
5
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Oleh Prof. Dr. Husain Insawan, M.Ag. (Guru Besar Ekonomi Islam IAIN Kendari)


Penyelenggaraan ibadah haji tahunan yang dikelola oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) semakin menunjukkan prestasi gemilang. Inovasi dan solusi kebijakan yang diambil senantiasa berpihak pada kenyamanan dan keselamatan jamaah haji. Salah satu terobosan terbaru yang menarik perhatian adalah penerapan kebijakan Murur bagi jamaah haji yang akan melintas menuju Muzhdalifah. Murur, yang secara harfiah berarti “melintas”, merupakan keputusan strategis yang diambil Kemenag RI bersama dengan unsur Syuriah PBNU, Majelis Ulama Indonesia, dan ormas Islam lainnya.

Kebijakan Murur dipandang sebagai langkah solutif mengingat sekitar 55 ribu atau 21,41 persen dari total 241 ribu jamaah haji Indonesia merupakan lansia dan penyandang disabilitas. Jika mereka turun dari bus untuk mengikuti Mabit di Muzhdalifah, risiko yang dihadapi sangatlah tinggi. Sekitar 2,5 juta orang memadati area tersebut, sehingga berdesakan dapat mengancam keselamatan jiwa jamaah lansia dan penyandang disabilitas. Ditambah lagi dengan cuaca yang kurang bersahabat dan kondisi fisik yang lemah, potensi jatuhnya korban jiwa menjadi semakin nyata. Kondisi inilah yang harus dihindari.

Mekanisme Murur dilakukan dengan cara jamaah tetap berada di dalam bus saat berada di Muzhdalifah dan berniat untuk Mabit di sana, kemudian melintas menuju Mina. Mereka tidak perlu turun dari bus demi menghindari pengaruh cuaca terhadap kesehatan dan berbagai risiko lainnya. Kebijakan ini tidak melanggar aturan ibadah haji dalam hukum Islam, sehingga jamaah haji tidak perlu membayar Dam (denda) karena hukumnya dibolehkan dan tidak merusak pahala haji. Imam An-Nawawi, seorang ulama Ushul Fikih dari mazhab Syafi’i, menyatakan bahwa rukhshah atau keringanan diperbolehkan dalam situasi tertentu demi kemaslahatan.

Dengan demikian, Murur hadir sebagai solusi tepat untuk mencegah terjadinya tragedi fatal. Kebijakan ini sejalan dengan prinsip hukum Islam yakni memelihara jiwa manusia (hifzh al-nafs). Meskipun beribadah untuk meraih pahala sebanyak mungkin sangat dianjurkan dalam Islam, menjaga keselamatan jiwa jauh lebih diutamakan. Hal ini sejalan dengan pandangan Imam Al-Ghazali yang menekankan pentingnya menjaga keselamatan jiwa sebagai salah satu entitas dari lima tujuan utama syariat (Maqashid Syariah).

Pada aspek inilah, penerapan kebijakan Murur dinilai sangat tepat sasaran untuk mencegah jamaah terinjak-injak akibat ketidakmampuan berdesakan di tengah lautan manusia. Rendahnya kadar oksigen di sekitar Muzhdalifah juga dapat berakibat fatal. Murur menjadi jalan keluar untuk menghindari semua risiko tersebut. Langkah ini juga selaras dengan kaidah ushul, “Dar’ul mafaasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih” yang berarti menolak kemudharatan lebih utama dibanding memperoleh kemaslahatan. Imam Asy-Syatibi, seorang ulama Ushul Fikih dari mazhab Maliki di dalam kitabnya “Al-Muwafaqat” menggarisbawahi pentingnya mencegah kemudaratan dalam beribadah.

Selain itu, landasan fiqhiyah lainnya dari kebijakan Murur adalah kaidah “Al-muhafazhatu ‘ala qadim al-shalih wa al-akhdu bi al-jadid al-ashlah“, yaitu mempertahankan kebijakan lama yang baik dan menerapkan kebijakan baru yang jauh lebih baik. Kaidah ini sering dikutip oleh para ulama Ushul Fikih, seperti Imam Ibn Qayyim Al-Jauziyah dalam kitabnya “I’lam Al-Muwaqqi’in“. Dari segi fiqih, dasar hukum kebijakan Murur tersebut sudah sangat jelas, tepat sasaran, dan tidak melanggar hukum Islam.

Dampak positif dari Murur sangat signifikan. Ketertiban dan kenyamanan jamaah meningkat, kelelahan yang dapat berakibat fatal berkurang, asupan oksigen memadai, mobilisasi jamaah lebih lancar, serta pengorganisasian dan koordinasi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) semakin mudah. Secara keseluruhan, Murur sangat membantu jamaah haji lansia dan penyandang disabilitas. Tagline “Haji Ramah Lansia dan Disabilitas” yang diusung Kemenag RI terjawab dengan tegas melalui terobosan kebijakan ini. Hal ini selaras dengan pandangan Imam Al-Qarafi, seorang ulama Ushul Fikih dari mazhab Maliki, yang menekankan pentingnya mempertimbangkan keadaan dan kebutuhan khusus individu dalam penerapan hukum Islam.

Selain aspek Fikih, kebijakan Murur juga berdampak pada aspek ekonomi dalam tinjauan Islam. Dengan meningkatnya efisiensi dalam penyelenggaraan ibadah haji, biaya operasional dapat dioptimalkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Dr. Monzer Kahf, pakar ekonomi Islam, menekankan pentingnya pengelolaan dana haji secara transparan dan akuntabel. Kebijakan Murur dapat berkontribusi mewujudkan pengelolaan dana haji yang lebih efektif dan efisien.

Selain itu, Dr. Muhammad Nejatullah Siddiqi, salah seorang pakar ekonomi Islam terkemuka, menyatakan bahwa tujuan utama ekonomi Islam adalah mencapai kesejahteraan manusia (falah) yang mencakup aspek material dan spiritual. Demikian halnya, Prof. Dr. M. Umer Chapra, juga menekankan pentingnya pemanfaatan sumber daya secara optimal dan menghindari pemborosan atau israf.

Dengan menerapkan kebijakan Murur di tahun ini, pengorganisasian dan koordinasi jamaah haji menjadi lebih efisien, sehingga sumber daya dapat dimanfaatkan secara lebih optimal. Mengutamakan keselamatan dan kenyamanan jamaah haji, terutama untuk jamaah lansia dan penyandang disabilitas, serta efisiensi pengelolaan dana jamaah haji yang tepat sasaran melalui kebijakan Murur oleh Kementerian Agama RI telah berkontribusi dalam mewujudkan pelayanan yang inovatif berbasis pada kemaslahatan umat. Dengan demikian kebijakan Murur tersebut tidak hanya memberikan solusi dari perspektif fiqih, tetapi juga dari perspektif ekonomi Islam.

339 Views
Penilaian Anda Untuk Postingan Ini?
+1
0
+1
5
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

About The Author

Example 1100x350